Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud
agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.
Giral
adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan.
Lalu
lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring,
yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban
maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Warkat/nota
kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat
warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta
Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring
umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI
(Bank Indoensia).
2. Kliring
lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah
kliring.
3. Kliring
antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor
cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank
Indonesia).
cr: berbagai sumber yang telah dirangkum^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar