PENGERTIAN
DAN MACAM-MACAM HAM (HAK ASASI MANUSIA)
1. Pengertian HAM
Menurut UU
No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal
budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban
dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan
serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
f) hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA
pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbale balik
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut
serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
a) Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi,
atau merendahkan martabat orang lain.
b)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan
pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan
bakat dan minatcr: berbagai sumber yang telah dirangkum^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar